Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu melakukan tugas yaitu melakukan pencegahan dan mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu melakukan tugas yaitu melakukan pencegahan dan mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu