Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASLU KECAMATAN TAHUN 2024

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASLU KECAMATAN TAHUN 2024

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Nomor:01/PM.03.02/K.MA-5/09/2022

 

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

a. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketata Negaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara Jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

b. Mengajukan Surat lamaran yang ditunjukkan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Maluku Tengah

  1.  
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat keterangan sehat Jasmani dan/atau Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
  7. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan Narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  9. Surat pernyataan:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Bebas dari penyalahgunaanNarkotika; dan

    10. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

    11. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman website:bawaslu.go.idatau Bawaslu Provinsi, media sosialFacebook: bawaslu kab malteng, bawaslu malteng, Instagram: bawaslu.malteng, atau datang langsung ke Kantorsekretariat Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah;

   12. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui Pos Kilatatau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada KantorBawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Jln Salahutu RT 17 Kel. Namaelo Kecamatan Kota Masohi;

   13. Penerimaan dokumen pendaftaran yang disampaikan secara langsung (offline) ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dari pukul 09.00 WIT sampai dengan pukul 17.00 WIT;

   14. Dalam hal Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan melalui online, calon pendaftar mengirimkan berkas tersebut ke alamat email:bawaslumalteng2022@gmail.com kemudian hardcopy diserahkan kepada Pokja paling lambat pada hari terakhir waktu pendaftaran;

   15. Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui Pos Kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Jln Salahutu RT 17 Kel. Namaelo Kecamatan Kota Masohi.

   16. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;

   17. Waktu penerimaan pendaftaran mulai Tanggal21 September 2022s/d 27 September2022;

   18. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

Berkas persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dapat di Unduh pada tautan dibawah ini :

Berkas Persyaratan Download