Bawaslu Kab. Maluku Tengah Perpanjang Masa Pendaftaran
|
Tim Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :
1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
2. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Maluku Tengah membuka perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.
LAMPIRAN PENGUMUMAN Klik Lihat