Lompat ke isi utama

Berita

Staf Bawaslu Maluku Tengah Ikuti Kegiatan Tata Cara Penyusunan Legal Opinion Secara Daring

Dokumentasi

"Dokumentasi Kegiatan  Secara Daring".

Ambon, 6 November 2025 — Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah mengikuti kegiatan Legal Opinion yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku secara daring.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Kegiatan ini diikuti oleh staf Humas,Staf  HP2H dan Staf P3S  Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Maluku.

Dalam arahannya, Samsun Ninilouw menjelaskan bahwa penyusunan legal opinion merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu, khususnya terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu.

“Penyusunan legal opinion terkait proses penyelesaian sengketa pemilu harus bersandar pada regulasi yang berlaku. Kewenangan penyelesaian sengketa merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai pedoman utama,” ujar Samsun.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman jajaran Bawaslu kabupaten/kota di bidang hukum, agar setiap langkah dan kebijakan lembaga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Partisipasi Staf   Bawaslu Maluku Tengah dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen lembaga untuk terus meningkatkan profesionalisme serta memperkuat pemahaman hukum dalam mendukung pelaksanaan pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu di daerah.

Humas Malteng