Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Media Sosial Bawaslu Maluku Tengah gelar Rakernis Publikasi dan Pemberitaan Media Sosial bagi Panwaslu Kecamatan

Sambutan Ketua Bawaslu Maluku Tengah sekaligus Membuka dengan resmi Kegiatan Rakernis Publikasi dan Pemberitaan Media Sosial bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Maluku Tengah

Sambutan Ketua Bawaslu Maluku Tengah sekaligus Membuka dengan resmi Kegiatan Rakernis Publikasi dan Pemberitaan Media Sosial bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Maluku Tengah

Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Menggelar Kegiatan Rapat Kerja Teknis Publikasi dan Pemberitaan Media Sosial Bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Isabela Masohi pada Sabtu (09/11/2024) sampai Senin (11/11/2024)

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu  Maluku Tengah La Amisuri, yang menghadirkan nara sumber Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Tengah Chorneles Soparue dan Ketua PWI Kabupaten Maluku Tengah Steward Toisuta peserta dalam kegiatan ini yakni anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat  serta staf secretariat 

Dalam sambutan  Ketua Bawaslu Maluku Tengah mengatakan Pengelolaan media sosial di lingkungan Bawaslu harus dilakukan dengan baik agar terlaksananya publikasi yang informatif, edukatif, impresif, dan advokatif. Sehingga dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterlibatan masyarakat terhadap kebijakan dan program Bawaslu,” ujarnya.

Selain itu , media sosial sebagai salah satu saluran informasi yang perlu dikelola agar menjadi sarana yang efektif dalam mendukung kerja dan ketercapaian visi misi Bawaslu olehnya Panwaslu Kecamatan secara menajemen sudah harus siap menghadapi semua persoalan serta bisa berpartisipasi untuk saling mensosialisasikan media sosial yg dimiliki oleh Bawaslu secara berjenjang kepada public karena Bawaslu mengedepankan pencegahan;

Kita tidak bisa memastikan dugaan pelanggaran pada Media Sosial karena sesungguhnya benar dan salah nya itu akan di uji petik melalui kajian, Klarifikasi dan Persetujuan bersama dengan mekanisme yang ada sesuai Perbawaslu 8 tahun 2020;

Terkadang persepsi publik  terhadap kinerja kita tidak semudah dengan apa yang mereka pikirkan, karena sesungguhnya kita melakukan penindakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada; ungkap La Amisuri 

Ia juga  berharap  kepada rekan-rekan Panwaslu Kecamatan agar serius terhadap kegiatan ini dan setelah selesai dari kegiatan ini kemudian kembali ke Sekertariat Kecamatan masing-masing untuk di jabarkan kepada Staf Sekertariat Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa dan Pengawas TPS untuk bisa menggunakan media social dengan baik 

Panwaslu kecamatan juga  dapat menyampaikan pesan tentang pemilihan serentak  lewat media sosial (medsos) karna media sosial lebih banyak diminati oleh masyarakat dibandingkan dengan media konvensional lainnya serta Panwaslu Kecamatan  dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugasnya, lebih khusus dalam penyebarluasan informasi terkait pilkada tahun 2024 yang sementara berlangsung ini.