Lompat ke isi utama

Berita

Kuota Belum Terpenuhi, Panwascam Buka Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Deaa

Kuota Belum Terpenuhi,  Panwascam Buka Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Deaa

Masohi, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah resmi munutup masa penerimaan berkas pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa pada Kami, (19/01/23) tepat pukul 17:00 WIT.  

Sebanyak 533 telah mendaftar di 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Maluku Tengah dengan rincian 299 Laki-laki dan 234 Perempuan yang tersebar di 191 Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Maluku Tengah dengan masa penerimaan berkas pendaftaran yang dibuka selama 6 hari mulai dari tanggal 14 s.d19 Januari 2023. 

Ketua Bawaslu Maluku Tengah, M.Risal Sahupala. (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Data dan Informasi) mengatakan, meskipun antusias serta partisipasi masyarakat terbilang cukup tinggi namun ia mengakui keterpenuhan target 2X kebutuhan Panwaslu Kelurahan/Desa dan kuota 30% keterwakilan perempuan dari 2X kebutuhan yang mendaftar belum sepenuhnya terpenuhi. 

Terdapat kekurangan kebutuhan pada 17 Wilayah Kecamatan dengan sebaran 83  Desa Se-Kabupaten Maluku Tengah, dengan Panwscam yang belum memenuhi kebutuhan akan membuka kembali perpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa pada tanggal 24 s.d 26 Januari 2023 dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/ desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024.