Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU Maluku Tengah melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang sekaligus Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Masohi (15/04/2019)

BAWASLU Maluku Tengah melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang sekaligus Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Masohi (15/04/2019)

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu melakukan tugas yaitu melakukan pencegahan dan mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu pasal 20 ayat (3) menyebutkan bahwa “Pengawas Pemilu memastikan Peserta Pemilu tidak melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun pada Masa Tenang”.

Menjalankan Perintah Undang-Undang, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah bersama Panwaslu Kecamatan,Melibatkan Pengawas Desa dan Pengawas TPS di Kecamatan Kota Masohi dan petugas dari Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019, Senin (15/04/2019).

Kegiatan ini mendapat Pengawalan Langsung dari Personel Kepolisian Polres Maluku Tengah, Anggota TNI dan Polisi Militer.

Selain penertiban APK, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah juga menyampaikan Himbauan Kepada Masyarakat terkait larangan-larangan pada masa tenang baik secara langsung maupun pada media sosial, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terjadinya pelangaran-pelangaran yang dilakukan oleh peserta pemilu selama masa tenang . Selama masa tenang, tidak hanya pemasangan alat peraga, kegiatan kampanye  dalam bentuk apa pun, semua aktivitas berbau kampanye di media sosial , pemberian imbalan atau uang, politisasi Sara, menyebar berita HOAX dan Menyebar ujaran kebencian  juga dilarang.

BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU

BERSAMA BAWASLU TEGAKAN KEADILAN PEMILU

 

penulis/photo :ZST