Bawaslu Maluku Tengah Buka Pendaftaran 694 Pengawas TPS Pada Pilkada Serentak 2024
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah dengan resmi Membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut yakni 694 orang dimana jumlah tersebut mengikuti jumlah TPS yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Maluku Tengah Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tersebar di 191 Desa/Kelurahan yang ada di 18 Kecamatan pada wilayah Kabupaten Maluku Tengah
Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tengah
Pendaftaran dimulai sejak hari ini 12 September-28 September 2024 oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Maluku Tengah yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses dimaksud
Syarat utama untuk menjadi pengawas TPS di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar, serta tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam Pemilihan Kepala Daerah
Proses pembentukan Pengawas TPS dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga kami berharap kepada masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang ada agar dapat mengikuti seleksi pendaftaran pengawas TPS di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan mulai mendaftarkan diri pada Panwaslu Kecamatan setempat.