Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Maluku Tengah Awasi Proses Verifikasi Faktual Parpol

Bawaslu Maluku Tengah Awasi Proses Verifikasi Faktual Parpol

Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah- KPU Kab. Maluku Tengah memulai tahapan Verifikasi Faktual (verfak) terhadap 9 (sembilan) partai politik calon peserta pemilu, Senin (17/10/22). 

Pengawasan verifikasi faktual kepengurusan yang di lakukan oleh Bawaslu Kab. Maluku Tengah memastikan bahwa kesembilan partai politik ini telah lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik pendaftar pemilu. 

Teknis pengawasan verfak Bawaslu Kab. Maluku Tengah dengan mencocokan data partai yang dimasukan dalam SIPOL yaitu kepengurusan diantaranya. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, Keterwakilan pengurus perempuan 30% dan Alamat sekretariat partai serta keanggotan partai. 

Ksembilan partai politik yang dilakukan proses verifikasi faktual yakni : 

  • Partai Bulan Bintang
  • Partai Buruh
  • Partai Garda Perubahan Indonesia
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  • Partai Hati Nurani Rakyat
  • Partai Kebangkitan Nusantara
  • Partai Perindo
  • Partai Selidaritas Indonesia
  • Partai Ummat

Bahwa terkait verifikasi data kepengurusan dan keanggotaan partai wajib menunjukan KTA dan KTP/Kartu Keluarga, 9 (sembilan) partai politik yang akan diverifikasi faktual harus mempersiapkan hal-hal yang telah diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.