Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MALUKU TENGAH AWASI COKLIT TERBATAS DI DUA KECAMATAN

Dokumentasi Kegiatan

"Dukumentasi Saat Melakukan Coklit Terbatas"

"La Amisri" Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas) yang dilaksanakan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Betty Idroos, bersama jajaran KPU Kabupaten Maluku Tengah di Kecamatan Kota Masohi dan Kecamatan Amahai, Minggu (25 Januari 2026).

Pengawasan Coklit Terbatas tersebut dilakukan terhadap sejumlah pemilih, di antaranya Mantan Bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleuri, yang dilakukan di kediamannya di Kecamatan Amahai. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap H. Rajab Sese, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maluku Tengah, yang beralamat di Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, serta seorang purnawirawan TNI (La Niadi )yang berdomisili di Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi.

La Amisuri "Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat.Kata Ia

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah melalui Katua Bawaslu   melakukan pengawasan langsung terhadap proses Coklit Terbatas yang dilaksanakan oleh KPU. Pengawasan difokuskan pada kesesuaian prosedur coklit, keakuratan pencocokan data pemilih, serta validasi data pemilih yang mengalami perubahan status, seperti pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih ganda, maupun pemilih yang berpindah domisili.

Kehadiran Anggota KPU RI Betty Idroos bersama KPU Kabupaten Maluku Tengah dalam pelaksanaan Coklit Terbatas tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas pemutakhiran data pemilih di daerah, khususnya di wilayah Kecamatan Kota Masohi dan Kecamatan Amahai.

La Amisuri "Bawaslu Maluku Tengah memastikan bahwa pelaksanaan Coklit Terbatas berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan KPU Kabupaten Maluku Tengah  agar bekerja sesuai dengan prosedur dan melakukan verifikasi faktual secara cermat.Tegasnya

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin hak pilih setiap warga negara tetap terlindungi.

Melalui pengawasan Coklit Terbatas ini, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, sebagai dasar penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, demokratis, dan berkualitas di Kabupaten Maluku Tengah.

 

Humas Bawaslu Malteng