Lompat ke isi utama

Berita

STRATEGI PENGAWASAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRD KABUPATEN MALUKU TENGAH PADA PEMILU 2024

STRATEGI PENGAWASAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRD KABUPATEN MALUKU TENGAH PADA PEMILU 2024
Ditulis Oleh : M. Risal Sahupala, S.IP,. M.I.Pol Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Pada 14 April Tahun 2024 secara nasional, akan mulai tahapannya sejak tahun 2022 yang akan datang meskipun memang secara regulasi belum terbit PKPU tahapan tapi tentu wacana yang menghangat ini tentu harus di respon sebagaimana segala sesuatunya yang berkaitan dengan tupoksi kita sebagai Pengawas Pemilu.

Salah satu tahapan penting pada Pemilu tahun 2024, yaitu penataan dapil DPRD. Dapil (daerah pemilihan) adalah gabungan wilayah, atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan daerah berdasarkan jumlah penduduk, untuk menentukan alokasi kursi dengan jumlah kursi atau wakil yang jelas sebagai dasar pengajuan caleg oleh partai politik (parpol). UU N0 7 Tahun 20017 Tentang Pemilu  mengintroduksi pembentukan daerah pemilihan tidak semata berdasar satu wilayah administrasi, tetapi juga bisa gabungan: daerah pemilihan DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota, daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan. Di sini wilayah administrasi tidak boleh dibelah, sehingga banyak daerah pemilihan berkursi lebih 12, meski undang-undang membatasi 3-12 kursi.

Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 187 Ayat (5) dan Pasal 189 Ayat (5), telah menetapkan dapil anggota DPR dan DPRD provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan Lampiran IV. Lain hal dengan dapil DPRD kabupaten/kota, penyusunan dan penetapan dapil dilakukan oleh KPU sebagaimana amanat Pasal 195 Ayat (1) dan (2) mengamanahkan kepada KPU untuk menyusun dan menetapkan dapil DPRD kabupaten/kota, yang terdiri dari kecamatan atau bagian kecamatan atau gabungan kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi DPRD kab/kota sebagai dasar pengajuan caleg oleh partai politik, dan penetapan calon terpilih. Kemudian pasal 192 UU Pemilu menentukan bahwa dapil DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan dengan ketentuan alokasi kursi setiap dareah pemilihan (district magnitude) antara 3 sampai dengan 12. Dalam hal suatu kecamatan memiliki kuota kursi lebih dari ketentaun maksimal (12 kursi) maka penentuan dapil dapat menggunakan bagian kecamatan. Dengan merujuk pada ketentuan dalam pasal 192 ayat (4), maka KPU diberikan kewenangan diskresi (frei ermesen) untuk menentukan apakah bagian kecamatan dalam hal ini dapat berdiri sendiri untuk membentuk dapil atau bisa digabungkan dengan kecamatan atau bagian kecamatan lainnya untuk membentuk satu dapil.

Penyusunan dan penataan dapil DPRD ditentukan berdasarkan data wilayah administrasi dan data jumlah penduduk yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Data itu disusun dalam bentuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dalam satu kabupaten/kota. yang diterima oleh KPU, menjadi dasar dalam menghitung jumlah kursi masing-masing DPRD kabupaten/kota. Lalu, menjadi acuan bagi KPU kabupaten/Kota dalam menyusun alternatif usulan penataan dapil dan alokasi kursi dalam dapil DPRD kabupaten/kota. Kabupaten Maluku Tengah adalah salah satu Kabupaten  dengan jumlah penduduk terbesar kesatu di Propinis Maluku dengan jumlah penduduk mencapai 422.065 jiwa, yang tersebar di 18 Kecamatan. Dengan memiliki 6 Daerah Pilihan Merujuk  ketentuan pasal 191 Ayat (2) Poin e. UU no 7/217. Memperoleh 40 Kursi dengan jumlah BPPD 10.551 (Bilang Pembagi Penduduk).

Dengan tentu kompleksitas, titik kerawanan dan sebagainya yang tentu relevan dengan cara strategi Pengawasan untuk melakukan pengawasan melekat di daerah tertentu, atau di dapil-dapil tertentu yang membutuhkan konsentrasi” Bawaslu menetapkan strategi pengawasan, sehingga dapat menyusun langkah strategis pada proses penataan Dapil maupun pasca penetapan Dapil.Strategi Pengawasan Bawaslu dalam melakukan pengawasan perencanaan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk memastikan:

  1. Pelaksanaan prosedur penetapan jumlah kursi sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan Dapil
  2. penataan Dapil dan penentuan alokasi kursi dilakukan KPU dengan berdasar pada data kependudukan dan data wilayah termutakhir dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri
  3. penetapan Dapil dan alokasi kursi dalam setiap Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota dan
  4. tindaklanjut KPU terhadap masukan dari partai politik dan masyarakat terkait penataan Dapil dan penentuan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota

sesuai dengan Perbawaslu 15 Tahun 2018 Pasal (2) “Pengawasan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. Prinsip kesetaraan nilai suara. Penataan dapil DPRD mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dengan dapil yang lainnya. kesetaraan suara berarti mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai one man, one vote, one value (Opovov). Penerapan Prinsip ini dalam Pemilu tampak pada penentuan alokasi kursi untuk setiap dapil. Yakni setiap dapil mendapat alokasi kursi sesuai dengan jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut. Kebijakan ini mencegah munculnya dapil yang ”kurang terwakili” (under-represented), ataupun dapil yang ”terwakili secara berlebihan” (over-represented). Mekanisme pengawasan yang dilakukan adalah dengan cara memastikan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dalam kabupaten/kota berdasarkan data jumlah penduduk DAK2. dibagi dengan alokasi jumlah kursi DPRD pada kabupaten/kota, maka diperoleh angka BPPd. Melalui penggunaan BPPd ini, jumlah penduduk akan berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh. Harga kursi antara satu dapil dengan dapil lainnya juga menjadi setara.
  2. Prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional. Prinsip ini memperhatikan ketaatan dalam pembentukan atau penataan dapil DPRD, dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar. Sehingga, persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap parpol, dapat setara dengan persentase suara sah yang diperoleh parpol. dalam penataan DAPIL dan pengalokasian kursi DPRD Maluku tengah pada pemilu 2019 belum memunuhi prinsip proporsional hal ini dapat dilihat dalam pengalokasian kursi. wilayah Dapil Malteng I (Kecamatan Amahai. Kota Masohi, TNS dan Teluk Elpatiti) memiliki Dapil berkursi besar, 11 (seblas) kursi. Terdapat kesenjangan dengan DAPIL Malteng II (Seram Utara Barat, Seram Utara. Seram Utara Kobi Dan Seram Utara SETI) memiliki Dapil berkursi kecil, 5 (lima) kursi, dan Dapil Malteng III (Tehoru. Teluti Dan Banda), Dapil Malteng V (Salahutu). Dengan demikian Prinsip sistem Pemilu yang proporsional ini mendorong agar setiap wilayah memiliki Dapil berkursi besar, diupayakan berada di interval 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) kursi.agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar Alokasi Kursi Dapil maka akan semakin setara prosentase perolehan kursi setiap partai Implementasi prinsip ini dilakukan agar setiap parpol mendapat distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati sama, karena semakin besar alokasi kursi dapil, maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap parpol. Untuk itu, KPU mengupayakan alokasi kursi dalam satu dapil berada pada interval 6 sampai dengan 10 kursi.
  3. Prinsip proposionalitas sistem pemilu proposionalitas, memperhatikan kesetaraan Alokasi Kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil. Dalam penyusunan Dapil dan pengalokasian kursi dilihat dari prinsip proporsionalitas cenderung mengabaikan prinsip ini, karena di satu pihak terdapat daerah pemilihan ber kursi kecil, yaitu Dapil DAPIL Malteng II (Seram Utara Barat, Seram Utara. Seram Utara Kobi Dan Seram Utara SETI) memiliki Dapil berkursi kecil, 5 (lima) kursi, dan Dapil Malteng III (Tehoru. Teluti Dan Banda), Dapil Malteng V (Salahutu).di lain pihak terdapat kesenjangan besaran daerah pemilihan DPRD kabupaten Maluku tengah pada daerah pemilihan berkursi besar, yaitu Dapil Malteng I (Kecamatan Amahai. Kota Masohi, TNS dan Teluk Elpatiti), 11 (Kursi) dan  Dapil Malteng IV (Kecamatan Lihitu, Lihitu Barat) Dan Dapil Malteng VI (Kecamatan Saparua, Saparua Timur, Haruku Dan Nusa Laut), 7 Kursi
  4. Prinsip integralitas wilayah, Implementasi Prinsip ini memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dan komunikasi, dalam menyusun bagian atau beberapa kecamatan dalam satu dapil. Setiap dapil harus diupayakan merupakan suatu kesatuan wilayah yang utuh. Sehingga, tidak saja mempermudah penyelenggaraan pemilu, namun juga dapat memudahkan peserta pemilu dalam melakukan kampanye dan pendekatan dengan pemilih. Pembentukan dan penataan dapil DPRD mampu menunjukkan suatu komunitas kepentingan yang sama dan menjamin perasaan diwakili (representativeness). Dimana dapil dibentuk berdasarkan suatu komunitas yang memiliki karakteristik dan kepentingan yang lebih kurang sama. Sehingga, konstituen dengan dapil seperti ini berkesempatan memilih kandidat yang mereka pandang cocok mewakili mereka.
  5. Prinsip coterminous berada pada cakupan wilayah yang sama artinya, penyusunan atau penataan dapil DPRD kabupaten/kota, harus tercakup seluruhnya atau sebangun dalam satu dapil anggota DPRD provinsi, dapil DPRD kabupaten/kota berada dalam satu wilayah yang sama, untuk penyusunan dapil DPRD provinsi. Kabupaten Maluku Tengah dimasukan dalam Dapil Maluku III dengan jumlah Kursi sebanyak 10 Kursi
  6. Prinsip kohesivitas pada prinsip ini Dimana dalam penyusunan dapil memperhatikan cakupan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, untuk menghindari permasalahan yang akan muncul ditengah masyarakat. Dengan prinsip ini, pembentukan dan penataan dapil DPRD diharapkan tidak bersifat diskriminatif yang merugikan kelompok minoritas tertentu dan tidak berlebihan mengakomodir keterwakilan kelompok tertentu. Serta tidak menerapkan gerrymandering, yakni memanipulasi batas dapil tertentu demi untuk mengakomodir kepentingan parpol atau kelompok tertentu.
  7. Prinsip Kesinambungan. Dalam penyusunan Dapil memperhatikan penetapan Dapil pada Pemilu Terakhir, kecuali terjadi perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan Alokasi Kursi dalam 1 (satu) Dapil melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal, adanya pemekaran wilayah. dalam menyusun daerah pemilihan DPRD Maluku Tengah KPU kabupaten Maluku Tengah memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu 2014 5 Dapil. pada pemilu 2019 KPU kabupaten Maluku Tengah dalam Penataan DAPIL DPRD Maluku Tengah terjadi penambahan dapil dari pemilu 2014 dari 5 Dapil, menjadi 6 Dapil pada Pemilu 2019.Hal ini disebabkan terjadi penambahan jumlah penduduk over representative (kelebihan kursi) pada Dapil III (Kecamatan Leihitu Leihitu Barat Dan Salahutu), sesuai dengan ketentuan Pasal 192 Ayat (2)UU Nomor 7/2017  jo PKPU 16/2017 Pasal 13 huruf C “kecamatan yang memperoleh alokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi, dibagi menjadi 2 (dua) Dapil atau lebih yang terdiri dari bagian kecamatan dengan tetap memperhatikan prinsip dan Alokasi Kursi. Dengan demikian Dapil Maluku Tengah III (Kecamatan Leihitu Leihitu Barat Dan Salahutu), Di pisahkan menjadi 2 DAPIL dengan demikian Bertambah 1 Dapil menjadi 6 Dapil pada Pemilu 2019. Pengalokasian Kursi DPRD Maluku Tengah Pemilu 2019 Tengah terjadi penambahan Alokasi Kursi Pada Dapil Malteng II (Kecamatan Kecamatan Saparua, Saparua Timur, Haruku Dan Nusa Laut ) pada pemilu 2014 dari 5 Kursi menjadi 7 Kursi, hal ini di sebabkan perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya Alokasi Kursi Dapil dan penataan Dapil pada Pemilu Tahun 2014 tidak memenuhi prinsipprinsip penataan Dapil sesuai dengan ketentuan.

Dengan demikian Strategi Bawaslu Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pencegahan sengketa proses Pemilu pada Penetapan dan Pengalokasian Kursi DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024, perlu meningkatkan Partisipatif peran aktif masyarakat, Pengiat Pemilu, untuk seksama memperhatikan dinamika wilayah dan jumlah penduduk pada tiap wilayah Kecamatan. Tujuannya agar penataan dapil dan realokasi kursi DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024 memenuhi prinsip penataan dapil dan seluruh pihak dapat menerimanya dengan bijaksana pula.