*PESERTA P2P DIHARAPKAN BEKERJA SAMA KAWAL DEMOKRASI*
|
*Masohi, 11 Juni 2026* — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah menggelar kegiatan *Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P)* yang berlangsung di Gedung DPRD Maluku Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Maluku Tengah, La Amisuri. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran pengawas partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Melalui pengawas P2P, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi ke depan,” ujar Amisuri.
Ia juga menyampaikan tiga hal penting yang harus dimiliki oleh kader pengawas partisipatif, yakni memahami regulasi kepemiluan, memiliki sikap kritis terhadap proses demokrasi, serta berani bertindak apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah serta para akademisi. Dalam sesi materi oleh Koordinator Divisi HP2H, peserta diharapkan mampu menjadi “mata demokrasi” dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran, seperti praktik politik uang, penyalahgunaan surat suara sisa, serta segera melaporkan temuan kepada Bawaslu di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Ia juga menyoroti berbagai permasalahan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti pemilih di bawah umur yang terdaftar, pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk DPT, hingga data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum.
“Contohnya di Kota Masohi, jumlah pemilih yang banyak membuat Bawaslu cukup kewalahan dalam melakukan pencegahan dan pengawasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Siti Nur Malawat dalam materinya menjelaskan tentang tata cara dan teknis pelaporan pelanggaran pemilu. Ia menegaskan bahwa setiap laporan harus memenuhi syarat formil dan materil.
“Syarat formil meliputi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, serta waktu penyampaian laporan. Sedangkan syarat materil mencakup alat bukti dan saksi,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu dan KPU, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Bawaslu Maluku Tengah mengenai tata cara penyelesaian sengketa pemilu. Ia menjelaskan bahwa seluruh mekanisme dan ketentuan terkait dugaan pelanggaran telah diatur dalam produk hukum Bawaslu yang dapat diakses melalui laman JDIH Bawaslu.
Dalam sesi akademisi, Hendriy Ch. Soselisa menyoroti pentingnya penguatan jaringan dalam pengawasan partisipatif. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam proses pemilu adalah hal yang wajar, sehingga diperlukan pengawasan bersama oleh masyarakat.
“Penguatan jaringan sangat penting untuk membangun proses penyelenggaraan pemilu yang partisipatif dan efektif,” ujarnya.
Akademisi STKIP Gotong Royong Masohi, Rusman Dani Rumain, dalam materinya mengajak peserta untuk bijak dalam menggunakan media sosial di era digitalisasi, khususnya selama masa kampanye.
“Penting untuk menanamkan etika bermedia sosial guna meredam penyebaran hoaks. Pengawasan partisipatif berbasis digital juga harus memperhatikan kualitas dan kuantitas informasi,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Sawal dari STAIS Said Perintah Masohi yang menekankan pentingnya kemampuan analisis dalam membedakan informasi valid dan hoaks.
Kegiatan ditutup dengan arahan sekaligus penegasan kembali pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat dalam mengawal demokrasi yang adil, jujur, dan berintegritas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para peserta P2P dapat mengadopsi serta mengimplementasikan berbagai materi dan teknik pengawasan yang telah diberikan, sehingga mampu berperan aktif dalam mencegah pelanggaran pemilu di masa mendatang.
HUMAS BAWASLU MALTENG