Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan DPT Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Gelar Sosialisasi

Pengawasan DPT Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Gelar Sosialisasi

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah : menggelar Sosialisasi Pengawasan. Turut menghadiri kegiatan Mujahidin Arey.A.MA selaku Koordinator Divisi Data KPU Kab. Maluku Tengah. Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah M. Risal Sahupala,. S.IP,. M.I.Pol.  Everd Nixon Alfons,. S.Sos (Koordinator Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga) Iksan,. SH (Koordinator Sekretariat) dan Sebanyak lima Kepala Kelurahan Se-Kecamatan Kota Masohi serta perwakilan Ketua-ketua RT/RW. OKP/i dan Mahasiswa. Pada Selasa (1/3/2022)

Pada sela-sela kegiatan sosialisasi pengawasan dalam sambutannya Ketua Bawaslu menyampaikan "Mengingat penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu tahapan yang selalu menyisakan permasalahan pada setiap pemilu maupun pemilihan. Hal tersebut terjadi secara garis besar karena daftar pemilih sangat dinamis dan terus bergerak tiap pemilu sesuai dengan jumlah penduduk yang meninggal, pindah atau sebagai pemilih pemula" Ujar Ketua Bawaslu

Anggota Bawaslu Everd juga mengingatkan kepada peserta kegiatan bahwa "Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu tahapan yang selalu menyisakan permasalahan pada setiap pemilu maupun pemilihan" 

Hal tersebut terjadi secara garis besar karena daftar pemilih sangat dinamis dan terus bergerak tiap pemilu sesuai dengan jumlah penduduk yang meninggal, pindah atau sebagai pemilih pemula. tandas everd

Data

Sementara itu dalam materi sosialisasinya Arey mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meluncurkan aplikasi Mobile “Lindungi Hakmu” telah terpasang pada google playstore.

Apk lindungi hakmu Mobile adalah aplikasi yang memaparkan jumlah pemilih se Indonesia, jumlah pemilih se provinsi, kabupaten/kota sampai pada tingkat TPS se Indonesia. "Ujar Komisioner KPU Kab. Maluku Tengah Divisi Data.

Dia menjelaskan Aplikasi ini juga menjadi “media” untuk mengecek apakah masyarakat sudah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Tetap. "Jika belum maka terdapat form daftar sebagai pemilih pada aplikasi tersebut."Tutur Arey

"Aplikasi ini juga dibuat untuk teman-teman Bawaslu se Indonesia, artinya bahwa teman-teman Bawaslu Kab. Maluku Tengah dapat melihat langsung, melaporkan langsung dan memberi masukan kepada KPU dengan harapan “ketegangan” yg selama ini ada pada pesta demokrasi dapat terurai dengan transparansi aplikasi data pemilih." Arey menambahkan

Pengawasan pemutakhiran DPB merupakan amanat dari Undang-Undang. Pasca pelaksanaan Pemilu 20190, Sesuai dengan amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017, Pasal 104 (e) Bawaslu Kabupaten Berkewajiban Mengawasi Pemutakhiran & Pemeliharaan Data Pemilih Secara Berkelanjutan Yang Dilakukan Oleh KPU Dengan Memperhatikan Data Kependudukan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan. Berdasarkan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Data pemilih berkelanjutan, merupakan tugas penyelenggara pemilu untuk memastikan penambahan data pemilih yaitu memasukan pemilih yang telah menenuhi syarat yaitu yang telah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah, telah pensiun dari anggota TNI/POLRI secara simultan per-triwulan. dan pengurangan data pemilih yaitu telah meninggal dunia, aktif menjadi anggota TNI/POLRI.

Tujuan Pengawasan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) adalah mengawasi serta memastikan perbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Dalam sejarah pemutakhiran daftar pemilih Pemilu/Pemilihan di Indonesia, PDPB merupakan sesuatu yang baru; dan oleh karenanya, sejak dimulai tahun 2020, kegiatan ini segera saja dihadapkan pada  banyak tantangan dan problematika di lapangan.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memetakan secara sistematik dan komprehensif tantangan-tantangan problematik kegiatan PDPB Kabupaten Maluku Tengah, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan rangkaian proses yang panjang dan sangat berkaitan dengan data kependudukan. “Pengawasan Pemutakhiran DPB ini merupakan kegiatan non-tahapan yang panjang yang merujuk pada pergerakan penduduk yang dinamis, baik itu pengurangan dan pertambahan penduduk serta data perpindahan penduduk baik perpindahan lokasi maupun perpindahan status pekerjaan seperti TNI dan Polri, baik TNI dan Polri yg pensiun maupun warga sipil yg menjadi TNI dan POLRI” Ujar Ketua Bawaslu

Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini harus dilakukan secara sistematis. Dengan tujuan pemenuhan data pemilih yang mutakhir. Selain fungsi pengawasan, fungsi pencegahan juga merupakan tugas pengawas yang diamanatkan oleh undang-undang. Strategi pencegahan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah akan memulai dengan melakukan Perjanjian Kerja Sama bersama Pemerintah Kelurahan Se Kecamatan Kota Masohi. Hal tersebut dilakukan dianggap efektif dalam meningkatkan keakuratan data pergerakan penduduk yang dinamis, baik itu pengurangan dan pertambahan penduduk serta data perpindahan penduduk baik perpindahan lokasi maupun perpindahan status pekerjaan seperti TNI dan Polri, baik TNI dan Polri yg pensiun maupun warga sipil yg menjadi TNI dan POLRI” dan pemilih yang meninggal ujar sehingga diharapkan dapat menjamin hak-hak warga negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi Tahun 2024 secara serempak. (MRS)