Lompat ke isi utama

Berita

Imbas Corona, Bawaslu RI - Bawaslu Provinsi Se-Indonesia Gelar Rapat Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa secara Virtual

Imbas Corona, Bawaslu RI  - Bawaslu Provinsi Se-Indonesia Gelar Rapat Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa secara Virtual

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) – Di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19, dan untuk kesekian kalinya, Bawaslu RI menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Divisi Penyelesaian Sengketa se-Indonesia, yang dilakukan secara online atau secara virtual melalui video conference (Vidcon) pada kamis (2/4).

Rapat sendiri dipimpin Anggota Bawaslu RI Kordiv Penyelesaian Sengketa (Rahmat Bagja), dan diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kordiv Penyelesaian Sengketa Se-Indonesia yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Masing-Masing pada tanggal 2 April 2020. Tampak Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Kordiv Penyelesaian sengketa (Astuty Usman/Marasabessy), Kepala Bagian Penganangan Pelangaran dan Penyelesaian sengketa (Irfin Mony) dan beberapa Staf Sekretariat mengikuti Video Conference dengan Anggota Bawaslu RI.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Pimpinan Bawaslu meminta kepada Seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Kordiv Penyelesaian Sengketa untuk menyampaikan Laporan masing masing Bawaslu Provinsi terkait Penanganan Penyelesaian Sengketa Pasca Tahapan Penerimaan Dukungan Calon Perseorangan Pencocokan dan penelitian dukungan calon oleh KPU serta Kesiapan Sumber Daya Aparatur Bawaslu dalam rangka nantinya pasca hadapi sub tahapan Vermin dan Verfak nantinya.

Selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Kordiv Penyelesaian Sengketa (Astuty Usman/Marasabessy) melaporkan kepada Pimpinan Bawaslu Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku dalam Penyelengarangan Pilkada Tahun 2020 tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur namun terdapat Pemilihan Kepala Daerah di 4 kabupaten antara lain kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam tahapan ini pendaftaran bakal calon perseorangan yang mendaftar terdapat pada (tiga) kab yakni Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Barat Daya, pada saat tahapan Penyerahan dukungan calon dilanjutkan dengan sub tahapan pencocokan dan penelitian khusus di KPU kabupaten Kepulauan Aru hasil penetapan hasil penelitian dan pencocokan KPU mengeluarkan BA bahwa bakal calon perseorangan a.n. Victor F. Sjair – Rosina Gaelogoy Dinyatakan oleh KPU kabupaten Kepulauan Aru tidak memenuhi persyaratan. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, maka dengan dasar tersebut bakal calon perseorangan a.n.Victor F. Sjair – Rosina Gaelogoy telah mengajukan permohonan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru paska tiga hari setelah KPU kep Aru menyatakan bakal paslon tidak memenuhi syarat. Dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah menangani serta menyelesaikan sengketa proses pemilihan melalui Musyawarah Penyelesaian sengketa pemilihan dan pembacaan putusannya telah dilaksanakan pada Tanggal 13 Maret 2020 di gedung serba guna milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. Dengan Amar Putusan menerima seluruh pokok permohonan dari pemehon dan memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Aru melaksanakan keputusan tersebut palung lama 3 hari. Dan hasilnya KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah menindak lanjuti dan telah memasukan Bakal calon Perseorangan a.n. Victor F. Sjair – Rosina Gaelogoy ke Sub Tahapan selanjutnya yakni Vermin dan Vervak.

Berikut kesimpulan Rapat Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu bersama Bawaslu Provinsi Se- antara lain : Pertama, Bawaslu Menyusun modul untuk panduan Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang terdiri dari : Modul Mediasi Pemilu, Modul (Mediasi) musyawarah mufakat Pemilihan, Modul Adjudikasi Pemilu dan Modul (persidangan) musyawarah Pemilihan. Kedua, Perlu dilakukan Koordinasi terkait penguatan Kapasitas dengan mengundang narasumber dari PTTUN dan MA terkait pemahaman bersama untuk penyamaan persepsi penyelesaian sengketa pemilihan (Kegiatan dilakukan dalam bentuk vidcon) dan perlu di atur siapa yg menjadi penyedia fasilitasi vidcon tersebut, dan menghadirkan Narasumber dari KPU. Ketiga, Seluruh Bawaslu Provinsi agar memberikan pendalaman materi terkait Penyelesaian sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dikarenakan latar belakang komisioner yg berbeda-beda. Keempat, Perlu Adanya penambahan menu di aplikasi SIPS seperti penambahan kolom permohonan tidak dapat diregister, tidak dapat diterima dan tindaklanjut putusan, yang nantinya harus dibicarakan kembali dengan Pengembang atau Tim SIPS. Kelima, Perlu dikaji ulang bagaimana pengaturan Terkait isu mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri dalam Pilkada ini sebagai Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota. Keenam, Perlu dikaji ulang bagaimana pengaturan Terkait isu mantan gubernur yang sudah dua (2) kali menjabat dan ingin mencalonkan kembali sebagai Wakil Gubernur atau di pemilihan Bupati atau Wali Kota. Dan Ketujuh, Perlu adanya dibuat atau dibicarakan kembali terkait Pemantauan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penundaan tahapan pilkada Tahun ini.