Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sosialisasikan Pemahaman Pemilu Bersama Penyandang Disabilitas

Bawaslu Sosialisasikan Pemahaman Pemilu Bersama Penyandang Disabilitas

Badan Pengawas Pemilihan Umum : Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas Tahun 2022 bertempat di ruang aula sekolah SLB. Selasa, (21/6/22)

Kegiatan yang menghadirkan anak-anak penyandang disabilitas dan guru pendamping dari Sekolah Luar Biasa (SLB) ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Maluku Tengah serta mengundang Kepala Pemerintahan Haruru.

Pimpiman Bawaslu Kab. Maluku Tengah M. Risal Sahupala,. S.IP,. M.I.Pol selaku Koordinatir Divisi SDMO. Everd Nixon Alfons,. S.Sos Selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Abdul Sukur Amahoru,. SH selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Ketua bawaslu menyampaikan para disabilitas mental mempunyai hak yang sama "sebagaimana dengan warga negara lainnya dalam hal apapun. Hal ini sesuai dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak meperoleh penghormatan, kedudukan, kejelasan yang setara dalam hukum dan tidak boleh ada pembedaan antara satu dengan yang lainnya. Maka dari itu, negara perlu membantu dalam memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas mental." Tuturnya

Dalam kaitannya dengan pemilu, penyandang disabilitas yang dimaksud adalah mereka yang sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu. Persoalan partisipasi penyandang disabilitas tidak bisa dilepaskan dengan persoalan fasilitas dan aksesibilitas pemilu bagi penyandang disabilitas. Lanjutnya Ketua Bawaslu

Sementara pada kesempatan yang sama, kedua Anggota Bawaslu Everd dan Amahoru lebih menekankan kepada Aksesibilitas serta menjaga hak-hak penyandang disabilitas agar tidak terciderai dan bersama-sama mengawasi setiap tahapan Pemilu dengan menjadi pengawas partisipatif.

Aksesibilitas dalam pemilu yang dimaksudkan di sini adalah fasilitas dan pelayanan yang bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam pemilu. Aksesibilitas merupakan kebutuhan universal, bukan bentuk pengistimewaan bagi penyandang disabilitas. Kebutuhan akan aksesibilitas dalam pemilu harus terpenuhi di setiap tahapan pemilu termasuk aksesibilitas dalam menggunakan hak pilih



Beberapa pengabaian atas aksesabilitas pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu, antara lain:

a) Hak untuk didaftar guna memberikan suara; 
b) Hak atas akses ke TPS; 
c) Hak atas pemberian suara yang rahasia; 
d) Hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif; 
e) Hak atas informasi termasuk informasi tentang Pemilu; dan 
f) Hak untuk ikut menjadi pelaksana dalam Pemilu

Tujuan diadakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas. Selain itu juga untuk memberikan akses partisipasi dalam menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu nanti. Yang tidak kalah penting, kegiatan tersebut sebagai upaya mengidentifikasi permasalahan bagi penyandang difabel dalam penyelenggaraan pemilu nantinya.

Humas Bawaslu Malteng