Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malteng Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah

Pembukaan Kegiatan ditandai dengan Pemukulan Gong

Pembukaan Kegiatan ditandai dengan Pemukulan Gong oleh yang mewakili PJ Bupati Kabupaten Maluku Tengah 

Kabupaten Maluku Tengah , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah Mendeklarasikan Kampanye Damai bersama empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024. Deklarasi yang berlangsung di Depan Kantor Dinas Perpustakaan Daerah Jln Pattimura Kelurahan Nameolo Kecamatan Kota Masohi, Selasa, (01/10/2024) itu, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dr Subair, Perwakilan Pj Bupati Dra Silvana Matemmu,M.Si, jajaran Forkopimda, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta unsur partai politik pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Siti Nur Malawat,SH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam sambutannya menyampaikan, tujuan dari deklarasi ini sebagai upaya dari Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada saat kampanye yang dilakukan oleh Paslon, Parpol ataupun yang dilakukan oleh Tim Sukses. 

“Kampanye sementara sudah berjalan dari tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024 serta akan memasuki masa tenang pada tanggal 24-26 November dan kita akan memilih Calon Bupati dan wakil Bupati pada tanggal 27 November 2024, Jadi Bawaslu harus memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada ini berjalan secara jujur, adil, dan merata. Sehingga keadilan pelaksanaan kampanye akan benar-benar terawasi’kata Malawat

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam masa kampanye; 

a) Dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

b) Dilarang melibatkan ASN, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia;

c) Dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;

d) Hindari Segala bentuk Ujaran Kebencian, Berita Bohong dan Tindakan yang dapat Mengakibatkan Pembelahan Sosial Akibat Polarisasi Politik;

e) Melakukan Kampanye di luar jadwal Tantangan kampanye dalam pilkada saat ini lebih besar dari pada sebelumnya karena perkembangan teknoligi dan dinamika sosial yang semakin komplek. 

‘Kita harus Mewujudkan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang aman, tertib, damai, sejuk dan bermartabat tidak semata-mata merupakan tugas dari satu pihak saja, melainkan perlu kerjasama dari berbagai pihak, sehingga kami berharap agar kita saling mendukung untuk mensukseskan kampanye Pemilihan kepala daerah yang aman, tertib, damai, sejuk serta bermartabat di Bumi Pamahanunusa;